Friday 4 November 2011

enyelewengan Dana Otsus Dishub Mimika Kini Terkuak

Jubi – Dana otonomi khusus (Otsus) bagi provinsi Papua yang dialokasikan untuk program pembangunan perhubungan darat di kabupaten Mimika untuk Tahun 2009, kini terkuak diketahui diduga telah diselewengkan prosedur pemanfaatannya dengan siasat oleh kepala dinas perhubungan kabupaten Mimika, Suparno dan penyedia jasa (kontraktor) pelaksananya, CV Anggrek Hitam.

Dari keterangan sumber terpercaya mantan dari Dinas Perhubungan Mimika yang enggan identitasnya disebutkan, diketahui dana Otsus yang diselewengkan Kadishub Mimika Suparno ini adalah untuk kepentingan pembelian kendaraan jenis Mini Bus Colt sebanyak dua unit dengan total harga keseluruhannya Rp. 764.700 juta.

Sesuai surat perintah kerja (SPK) -nya tertanggal 9 Desember 2009, mestinya pekerjaan itu sudah harus selesai karena SPK dikeluarkan tanggal 11 September 2009, itu berarti tiga bulan ke depan sudah harus selesai. Kenyataannya justru hingga dilakukannya proses pembayaran oleh Dinas pada tanggal 31 Desember 2009 juga belum ada barangnya.

Empat bulan kemudian di bulan April 2010, baru salah satu dari dua unit bus yang direncanakan itu baru datang , dan yang satunya lagi baru tiba pada bulan Agustus 2011.

Jadi, kalau mengacu SPK, harusnya ada sanksi yang diberikan kepada penanggungjawab, Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Suparno. Termasuk kepada pelaksana atau penyedian jasa (kontraktor) nya sebesar  satu perseribu dari jumlah nilai kontrak pekerjaannya.

Jadi harusnya Kepala Dinas harusnya membayarkan, sekaligus memotong nilai denda itu sejak tanggal 9 Desember 2009, karena proses yang dilakukan memang sama sekali tidak sesuai dengan bunyi SPK-nya.

“Seharusnya beliau (Kadishub Mimika) paham bahwa, ketika pekerjaannya belum selesai pada tanggal 9 Desember 2009 itu, maka disaat proses pembayaran pada 31 Desember 2009 sudah harus dilakukan pemotongan terhadap denda keterlambatan pekerjaan. Bukan malah 100% dana dibayarkan kepada kontraktor atau penyedia jasa nya,” ujar sumber tabloidjubi.com.

“Itu artinya telah terjadi proses pembayaran fiktif dengan menggunakan uang negara yang tentu saja harus wajib dipertanggungjawabkan oleh pelaksana proyek tersebut,” tandasnya menambahkan.

Semenara keterangan langsung pihak Kejaksaaan Negeri Timika, Kamis (3/11) yang sudah sempat dimintai konfirmasinya hanya membenarkan adanya masalah tersebut. Namun kejelasan detailnya, saat dikonfirmasi balik Jumat (4/11) belum berhasil terhubung.

Suparno sendiri, saat dihubungi untuk didapati konfirmasinya, hanya mengatakan singkat bahwa dirinya sudah menyerahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukumnya, Marvey Dangeubun, SH.

“Saya sudah menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukum saya, Pak Marvey. Jadi saya tidak akan memberikan keterangan apapun terkait masalah itu,” ungkapnya vie telepon selulernya, Jumat (4/11).

Namun Suparno juga masih sempat mengakui bahwa, dalam masalah tersebut dirinya merasa dibohongi para staffnya. Termasuk oleh penyedia jasa proyek tersebut, CV Anggrek Hitam milik Aki Maryam. Apa alasannya, Suparno tidak memberikan keterangan lebih jauh kepada Tabloidjubi.com. (J/08)

No comments:

Post a Comment